Cara Mengurus Registrasi Nomor PIRT untuk Usaha Kecil

Buat yang punya usaha kecil skala rumah tangga, atau kayak saya yang demen jajan-jajan bergembira, pasti sudah sering lihat yah tulisan nomor PIRT pada kemasan. Selain ada nomor BPOM, biasanya tulisannya kecil di bawah nama merek atau bagian bawah kemasan.

Menurut situs ukmindonesia, PIRT, atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi Industri Rumah Tangga yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Jadi, SPP-PIRT fungsinya sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah suatu produk punya nomornya, produk tersebut bisa secara legal beredar dan lebih luas dipasarkan.

Nah, jadi mengurus PIRT buat para pelaku usaha pangan olahan itu penting yah. Saya coba rangkum informasi cara mengurus PIRT dari hasil workshop bersama Dinkes setempat untuk pengetahuan bersama.


Mengurus Nomor PIRT

SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Syarat PIRT

Dalam mengajukan permohonan SPP-PIRT, ada syarat-syarat tertentu, yaitu:

1. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
2. Melampirkan pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
3. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Melampirkan denah lokasi dan denah bangunan
5. Melampirkan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6. Melampirkan surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
7. Melampirkan data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8. Melampirkan sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9. Melampirkan label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Jenis Pangan yang didaftarkan PIRT

Untuk jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-PIRT, antara lain seperti ini:

HASIL OLAHAN DAGING KERING
Abon Daging
Dendeng Daging
Paru Goreng Kering
Kerupuk Kulit
Rendang Daging/Jeroan
dan sejenisnya

HASIL OLAHAN IKAN KERING
Abon ikan
Ikan Kering
Ikan Asin
Ikan Asap
Keripik Ikan
Udang Kering (Ebi)
Terasi kering
Ikan Goreng
Dendeng Ikan
Rendang Ikan
Serundeng Ikan
Keripik Bekicot
dan sejenisnya

HASIL OLAHAN UNGGAS KERING
Abon Unggas
Unggas Goreng
Dendeng
Rendang Unggas
dan sejenisnya

HASIL OLAHAN KELAPA
Kelapa Parut Kering
Geplak
Serundeng Kelapa
dan sejenisnya

HASIL OLAHAN SAYUR
Acar
Asinan Sayur
Manisan Sayur
Jamur Asin/Kering
Sayur Asin Kering
Sayur Kering
Keripik/Criping Sayur
Emping Melinjo/Labu
Manisan Rumput Laut
dan sejenisnya

HASIL OLAHAN KELAPA
Kelapa Parut Kering
Geplak
Serundeng Kelapa
dan sejenisnya

List ini masih panjang banget nggak cukup ditaruh di postingan ini, maka lengkapnya bisa dilihat di attachment ini.

Selain itu, ada beberapa jenis pangan yang tidak bisa memperoleh SPP-PIRT, yaitu: pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku; Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku; Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes >>> kalau jenis yang ini, maka yang diperlukan adalah izin BPOM (MD/ML), bukan PIRT.

Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

Cara pengajuan izin PIRT

Untuk mengurus izin PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Selanjutnya, akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelah itu, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggung jawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Ribet yah kalau dibaca? Ahahaha, singkatnya sih, hubungi Dinkes terdekat tempat lokasi usaha berada lalu minta dijelaskan prosedur birokrasinya gimana.

Biaya mengurus PIRT

Mengurus PIRT gratis. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Namun jika diperlukan uji sampel bahan baku, pemohon perlu menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium. Biaya untuk pengujian laboratorium ini beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji.

Nah, gitu deh singkatnya cara mengurus PIRT untuk Usaha Kecil Menengah, lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan terdekat. Usaha pangan model apa pun, baik usaha dengan modal kecil atau pun skala rumah tangga baiknya sih segera mengurus SPP PIRT ini ya, supaya kepercayaan konsumen terhadap produk juga meningkat, pemasarannya lebih luas sehingga efeknya akan menaikkan kapasitas produksi juga.  

Untuk mengurus nomor BPOM, nanti kita bahas di postingan lain lagi.
Yuk, semangat UKM kita!! 
Next Post Previous Post
1 Comments
  • Rey - reyneraea.com
    Rey - reyneraea.com 21 Januari 2022 pukul 01.34

    Sayang saya udah ga nerusin usaha makanan saya dulu, kalau enggak bisa ngurus PIRT ya.
    Penting banget nih, biar konsumen lebih percaya akan usaha kita :)

Add Comment
comment url