Mengenal Istilah dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah belakangan ini memang semakin populer seiring dengan banyaknya pengguna asuransi yang mempertimbangkan mengalihkan dananya ke jalur yang lebih dekat dengan syariat dan sesuai tuntunan agama. Dunia perbankan pun ikut meramaikan dengan membuat alternatif produk-produk syariah agar nasabah tetap merasa nyaman dan aman. 

Tapi sebelumnya, kita mesti tahu dan paham dulu tentang arti dari syariah, dan mekanisme asuransi syariah itu sendiri. Tentu banyak istilah-istilah baru dalam dunia perbankan syariah yang sebelumnya tidak kita ketahui. 

Ada baiknya kita pelajari dulu berbagai istilah dalam asuransi syariah ini sehingga ketika kita akan memutuskan sesuatu sudah melalui pertimbangan dan pemahaman yang baik. Dengan begitu, kita sudah mengetahui manfaat dan mudharat yang akan dihadapi saat memutuskan hijrah ke asuransi syariah. 

arti asuransi syariah

Istilah dalam Asuransi Syariah

1. Akad 

Dalam asuransi syariah, akad adalah perjanjian yang melibatkan perusahaan asuransi dengan nasabahnya, yang menimbulkan kekuatan hukum atas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad ini sangat penting dipelajari oleh nasabah untuk memastikan sesuai dengan syariat atau tidak. 

Ada tiga akad dalam asuransi syariah: 
- Tabarru (risk sharing), atau tolong menolong. Di mana bentuknya adalah pemberian dana dari nasabah untuk tujuan saling menolong di antara sesama nasabah, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersil (sesuai dengan Permen Keuangan No 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Perasuransian dengan Prinsip Syariah). Dana ini kemudian disatukan dalam rekening yang dinamakan Dana Tabarru. 

- Tijarah, yaitu akad di mana dana premi digunakan untuk tujuan komersil/investasi. Akad ini melibatkan nasabah dengan perusahaan. Tapi, hukum Islam tidak memperkenankan ada dua akad dalam satu transaksi (tabarru dan tijarah) maka nantinya nasabah akan membayarkan dua dana berbeda sesuai peruntukannya supaya tetap dalam koridor syariat. 

- Wakalah bin Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari nasabah kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana nasabah dengan pemberian ujrah (upah/fee). Dalam hal ini, termasuk kepadanya urusan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan risiko, pemasaran, dan investasi.  

2. Iuran Tabarru 

Adalah sebagian dana yang diambil dari kontribusi nasabah dan dimasukkan ke dalam dana tabarru. Dana ini kemudian digunakan untuk tujuan tolong-menolong di antara sesama nasabah asuransi.  

3. Kontribusi

Sejumlah dana atau iuran yang dibayarkan nasabah atas keikutsertaannya dalam asuransi syariah. Ini dibayarkan di awal kontrak, di mana nominalnya berbeda-beda disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta. 

4. Qard

Adalah pinjaman dari dana milik pengelola atau perusahaan asuransi kepada dana tabarru, di mana terjadi defisit underwriting ketika dana tabarru tidak cukup untuk membayar santunan klaim asuransi. Dana yang dipakai ini nantinya akan dikembalikan lagi ke dana tabarru jika kemudian mengalami surplus underwriting.  

5. Ujrah

Ujrah adalah upah/fee untuk perusahaan asuransi sebagai pengelola dana nasabah. Besaran ujrah yang akan diterima perusahaan sudah disepakati dari awal kontrak sehingga transparansi dari awal sampai akhir.

Jadi, pastikan dulu kita memahami hukum, syariat, dan pengaplikasiannya sebelum memutuskan memakai asuransi syariah supaya tidak terjebak di kemudian hari. Saat ini sudah banyak sekali penyedia layanan asuransi syariah dengan jumlah nasabah yang semakin membesar. Hampir semua bank punya dua versi produk; konvensional dan syariah dengan manajemen masing-masing yang berbeda. 

Kita sebagai muslim hendaklah menentukan tujuan ke mana menyalurkan harta, dan pandai-pandailah memilih produk perbankan yang sesuai dan dijalankan dengan syariat agama. 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url